Jenis – Jenis Badan Usaha – Untuk menjalankan suatu unit bisnis, tentunya membutuhkan usaha dan juga kerja keras untuk melaksanakan serta menjalankan bisnis yang kita geluti.
Dibutuhkan penilaian serta pemikiran yang baik apabila ingin mewujudkan apa yang kita harapkan. Unit bisnis yang dijadikan sebagai tolok ukur guna melaksanakan bisnis menjadi hal yang sangat penting untuk membangun sebuah usaha yang Anda inginkan.
Daftar Isi :
Definisi Dari Badan Usaha
Badan Usaha merupakan sebuah unit organisasi serta ekonomi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba serta digunakan untuk melayani masyarakat.
Dengan kata lain, badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis, teknis dan juga ekonomis yang memakai modal serta tenaga kerja dan mempunyai tujuan agar memperoleh keuntungan atau laba dari usaha yang dijalankan.
Penentuan unit bisnis sudah menjadi aturan pemerintah dalam hal administrasi negara. Hal ini tentunya akan memudahkan pemerintah untuk menentukan nilai pajak serta berkontribusi pada legalitas perkembangan dari perizinan usaha.
Jenis – Jenis Badan Usaha Di Indonesia
Setelah kita melihat dan memahami pengertian dari Badan Usaha yang ada diatas, sekarang kita merujuk pada jenis-jenis dan bentuk dari Badan Usaha yang ada di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu jenis badan usaha yang mana modalnya dikuasai oleh pemerintah dan juga berasal dari kekayaan Negara.
Berikut ini merupakan bentuk-bentuk dari badan usaha milik Negara adalah :
1. Perjan
Perjan adalah bentuk BUMN di mana semua modal yang ada berasal dan juga dikendalikan oleh pemerintah. Perusahaan milik negara ini biasanya beroperasi di organisasi layanan masyarakat seperti PT. Kereta api Indonesia.
Namun, saat ini Badan Usaha Milik Negara dalam bentuk Perjan sudah dihapuskan karena badan usaha ini mengalami kerugian secara terus-menerus.
2. Perum
Perusahaan Publik atau perum merupakan bentuk dari BUMN yang berasal dari pengembangan Perjan. Secara umum, perum dikelola oleh pemerintah, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bentuk perusahaan milik negara yang satu ini selalu merugi, itulah sebabnya pemerintah memutuskan untuk menjual sebagian sahamnya kepada publik, dan statusnya sekarang Persero.
3. Persero
Persero termasuk kedalam bentuk BUMN yang mana tujuannya untuk memberikan layanan kepada seluruh masyarakat, sekaligus mencari laba atau pun keuntungan. Dengan begitu, persero tidak akan mengalami kerugian secara terus menerus.
Contoh lainnya dari bentuk BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yaitu, terdiri dari :
- PT. Jasa Raharja (Persero)
- PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT. AKI (Asuransi Kredit Indonesia) (Persero)
- PT. Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) (Persero)
- PT. BNI (Persero) Tbk
- PT. BRI (Persero)
Baca Juga :
Rekonsiliasi Fiskal – Makalah, Pengertian, Jenis, Penyebab, Contoh
Peluang Usaha
Pengertian Pajak – Jenis, Manfaat dan Ciri Ciri
B. BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta merupakan salah satu jenis dari badan usaha yang didirikan serta dimodali oleh individu atau sekelompok orang. Berikut ini merupakan bentuk-bentuk dari BUMS, yaitu :
1. Firma (Fa)
Firma adalah salah satu bentuk dari sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana setiap anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan yang dijalankan.
Peran dan juga tanggung jawab dari masing-masing anggota perusahaan tersebut tidak terbatas serta memiliki kewajiban yang sama, termasuk didalam hutang milik perusahaan.
Modal yang digunakan untuk mendirikan firma berasal dari anggota atau pendiri dari perusahaan itu sendiri. Keuntungan atau laba yang telah dicapai kemudian akan dibagikan kepada masing-masing anggota dalam jumlah yang sudah disepakati pada saat pembentukan.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk dari BUMS yang modalnya didapatkan dari hasil penjualan surat berharga misalnya seperti saham.
Setiap orang yang berperan sebagai pemegang dari surat berharga saham memiliki hak atas perusahaan dan juga setiap pemegang daru surat berharga saham berhak atas keuntungan yang didapatkan (dividen).
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan sebuah persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih. Walaupun badan usaha ini merupakan bentuk badan usaha yang sederhana, namun memiliki hak sama sama dengan PT di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Secara umum, mereka dapat melakukan bisnis dengan pemerintah (tender) atau dengan sektor swasta. Di dalam Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer mengenal 2 istilah dibawah ini, yaitu :
- Sekutu aktif, merupakan sebuah sekutu yang mana anggotanya menjadi pemimpin sekaligus yang menjalankan perusahaan serta bertanggung jawab penuh atas hutang yang dimiliki oleh perusahaan.
- Sekutu pasif, merupakan sebuah sekutu yang mana anggotanya hanya menginvestasikan modalnya terhadap sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
4. Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang mana anggotanya berasal dari orang-orang yang tergabung secara sukarela atas dasar kesamaan kewajiban serta hak. Keuntungan yang didapatkan dari kegiatan koperasi ini akan dibagi sama rata ke semua anggotanya.
F.A.Q
Badan Usaha merupakan sebuah unit organisasi serta ekonomi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba serta digunakan untuk melayani masyarakat.
Menurut Dominick Salvatore, Badan Usaha merupakan suatu organisasi yang menggabungkan dan mengkoordinasikan berbagai sumber daya untuk menghasilkan atau memproduksi barang atau jasa yang nantinya akan dijual.
Badan Usaha adalah kumpulan dari perusahaan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu, perusahaan merupakan sebuah lembaga yang tujuannya untuk memproduksi barang atau jasa.
Demikianlah pembahasan dari informasi yang diberikan pada kesempatan kali ini, semoga bermanfaat bagi para pembaca setia dari Rumus.co.id.