Bandara Di Indonesia – Negara Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas, sehingga Indonesia harus memiliki koneksi transportasi sehingga antarmuka dapat dengan mudah untuk diakses.
Bandara atau bandar udara merupakan salah satu fasilitas utama yang digunakan untuk melakukan kegiatan perjalanan jarak jauh melalui udara, misalnya seperti pesawat terbang.
Penerbangan adalah salah satu gerbang untuk masuk dan keluarnya para wisatawan atau pengunjung yang datang dari mancanegara. Maka dari itu, sistem udara ini harus dibangun sebaik mungkin untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengunjungnya.
Namun, di antara kita semua masih banyak yang belum mengetahui arti dari Bandara yang sebenarnya. Nah, untuk mengetahui arti Bandara yang sebenarnya, yuk simak penjabarannya dibawah ini.
Daftar Isi :
Definisi Bandara
Bandar Udara atau Bandara merupakan sebuah fasilitas umum yang digunakan oleh pesawat terbang untuk mendarat dan juga lepas landas. Sebuah bandar udara minimal harus memiliki landasan pacu serta berbagai fasilitas penerbangan lainnya.
Jika mengingat kondisi wilayah Indonesia yang sangat luas serta terdiri dari banyaknya kepulauan yang dipisahkan oleh lautan, maka Bandara memiliki peran yang sangat penting untuk menghubungkan berbagai kepulauan tersebut.
Fasilitas Dari Bandara
Bandara atau bandar udara harus mempunyai fasilitas-fasilitas yang bisa mendukung proses lepas landas serta pendaratan pesawat. Dibawah ini terdapat beberapa fasilitas bandara yang harus dimiliki oleh Bandara, yaitu :
- Landasan pacu (Runway), merupakan sebuah area yang digunakan untuk pesawat terbang melakukan pendaratan dan lepas landas.
- Apron, merupakan sebuah area yang digunakan oleh pesawat terbang untuk menurunkan penumpang atau barang, mengisi bahan bakar dan lainnya.
- Taxiway, merupakan sebuah area yang berfungsi sebagai penghubung antara Runway dengan Apron.
- Air Traffic Controller, merupakan seseorang berprofesi sebagai pemandu lalu lintas di udara, khususnya terhadap lalu lintas penerbangan pesawat, helikopter dan masih banyak lagi.
Jenis – Jenis Bandar Udara
Secara umum, di dalam bidang penerbangan, Bandar Udara dibedakan menjadi beberapa jenis. Berikut ini penjelasan dari jenis-jenis bandara, yaitu diantaranya adalah :
1. Domestic Airport
Bandara Domestik merupakan salah satu jenis bandara yang hanya akan melayani penerbangan di dalam negara.Tidak ada bea cukai dan imigrasi di bandara domestik serta tidak dapat memproses penerbangan ke atau dari bandara asing.
Bandara ini biasanya memiliki landasan pacu yang sangat pendek, sehingga hanya pesawat udara pendek dan menengah serta lalu lintas regional saja yang dapat dilayani.
Di beberapa negara tidak ada kontrol keamanan seperti detektor logam untuk bandara jenis ini. Namun, kontrol keamanan tersebut telah ditawarkan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga :
Pengertian Tanjung Adalah : Manfaat, Ciri-Ciri dan Contoh
Perjanjian Renville
Kerajaan Majapahit
2. International Airport
Bandara Internasional merupakan salah satu bentuk bandara yang melayani penerbangan antar negara, selain penerbangan domestik. International Airport menjadi gerbang untuk keluar masuk penumpang yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Baik itu penumpang yang berasal dari negara yang ada di benua Asia, Afrika, Eropa ataupun Amerika. Bandara dapat diklasifikasikan sebagai bandara internasional jika memiliki fasilitas yang tercantum di bawah ini, yaitu :
- Bea Cukai (Costum)
- Immigration Services
- Quarantine Service
Dengan adanya berbagai fasilitas diatas, maka akan berguna untuk memeriksa kelengkapan persyaratan seseorang yang ingin masuk atau meninggalkan negara itu, untuk mencegah penyelundupan ilegal, dan lainnya.
3. Regional Airport
Bandara Regional adalah jenis bandara yang hanya melayani lalu lintas di wilayah geografis dengan populasi yang cenderung kecil. Bandara regional umumnya tidak memiliki fasilitas bea cukai serta imigrasi untuk lalu lintas Internasional.
Daftar Bandara Di Indonesia
Di bawah ini terdapat beberapa daftar nama Bandara Di Indonesia yang baik itu jenis Bandara Domestik atau Bandara Internasional, yaitu diantaranya adalah :
Nama Bandara | Provinsi | Ibu Kota |
Sultan Iskandar Muda | Nangroe Aceh Darussalam | Banda Aceh |
Minangkabau | Sumatera Barat | Padang |
Sultan Syarif Kasim II | Riau | Pekanbaru |
Kuala Namu | Sumatera Utara | Medan |
Sultan Thaha | Jambi | Jambi |
Raja Haji Fisabilillah | Kepulauan Riau | Tanjung Pinang |
Sultan Mahmud Badaruddin II | Sumatera Selatan | Palembang |
Depati Amir | Kepulauan Bangka Belitung | Pangkalpinang |
Radin Inten II | Lampung | Bandar Lampung |
Halim Perdanakusuma | DKI Jakarta | Jakarta |
Fatmawati Soekarno | Bengkulu | Bengkulu |
Soekarno Hatta | Banten | Tanggerang |
Achmad Yani | Jawa Tengah | Semarang |
Husein Sastranegara | Jawa Barat | Bandung |
Adi Sutjipto | DI Yogyakarta | Yogyakarta |
I Gusti Ngurah Rai | Bali | Denpasar |
Juanda | Jawa Timur | Surabaya |
Lombok | Nusa Tenggara Barat | Mataram |
El Tari | Nusa Tenggara Timur | Kupang |
Apt Pranoto | Kalimantan Timur | Samarinda |
Syamsudin Noor | Kalimantan Selatan | Banjarmasin |
Tjilik Riwut | Kalimantan Tengah | Palangka Raya |
Sam Ratulangi | Sulawesi Utara | Manado |
F.A.Q
Bandar Udara atau Bandara merupakan sebuah fasilitas umum yang digunakan oleh pesawat terbang untuk mendarat dan juga lepas landas. Sebuah bandar udara minimal harus memiliki landasan pacu serta berbagai fasilitas penerbangan lainnya.
1. Untuk mempercepat arus lalu lintas penumpang.
2. Mempercepat kendaraan ekonomis.
3. Meningkatkan sarana transportasi yang terintegrasi di sektor lain.
1. Soekarno-Hatta
2. Hang Nadim
3. Kertajati
4. Kuala Namu
5. Minangkabau
Semoga penjelasan singkat mengenai daftar Bandara Di Indonesia menjadi wawasan baru bagi pembaca setia.